periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran dana suap terkait pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini bermula dari pengakuan seorang pegawai bea cukai yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/4/2026).
Dalam prosesnya, tim penyelidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pengusaha rokok kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penelusuran ini dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan rokok yang terlibat. KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengurusan cukai atas rokok yang diproduksi.
Selain itu, KPK juga menyelidiki adanya kesepakatan dalam pengaturan jalur impor barang. Perusahaan swasta memberikan aliran dana suap kepada oknum DJBC agar barang milik perusahaan dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat.
Saat ini, KPK terus mengembangkan kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik juga mencurigai adanya keterlibatan sejumlah pihak di instansi tersebut dalam praktik pemalsuan cukai rokok.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Bea Cukai
Kasus ini berawal dari dugaan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam tersangka oknum DJBC dan perusahaan swasta PT Blueray Cargo. Diduga ada kesepakatan untuk mengatur jalur impor. Sejumlah oknum di lingkungan DJBC diduga memanipulasi sistem agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik secara ketat.
Tujuan manipulasi tersebut adalah agar barang impor dapat lolos tanpa pengawasan memadai. Untuk melancarkan aksi ini, diduga terjadi pemberian suap secara berkala kepada oknum DJBC. KPK juga menemukan indikasi adanya pengelolaan dana hasil suap yang dilakukan secara tersembunyi.
Para pelaku disebut-sebut memanfaatkan beberapa lokasi sebagai tempat penampungan uang sekaligus kendaraan operasional untuk menyimpan dana tersebut.
KPK juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa uang dan emas dengan total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di safe house yang secara sengaja difasilitasi oleh para tersangka dan oknum DJBC.
Dalam pengembangan kasus suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan DJBC menerima aliran suap dalam pengurusan cukai rokok. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik pemalsuan cukai rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK mencurigai oknum pegawai DJBC memberikan tarif cukai lebih rendah dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang seharusnya menetapkan tarif cukai tinggi terhadap produk rokok.
Dana Tampungan Kasus Suap DJBC
Aliran dana suap tersebut diduga ditampung melalui mekanisme tertentu. KPK kini tengah menelusuri kemungkinan penggunaan rekening nominee sebagai sarana penampungan dana tersebut.
“Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nominee. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Budi menjelaskan, terdapat indikasi penggunaan rekening nominee yang berfungsi sebagai tempat penampungan dana suap dari pihak swasta. Hingga kini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri praktik penampungan dana tersebut.
Keterlibatan Bos Rokok Haji Her
Dalam proses penyelidikan, KPK memanggil pengusaha rokok asal Madura, H. Khairul Umam atau Haji Her. Ia diperiksa pada Kamis (9/4/2026) di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.58 WIB.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Haji Her bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK sudah pernah melayangkan panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.
“Sudah ada panggilan, tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” kata Setyo.
Meski demikian, Haji Her menyatakan kehadirannya kali ini merupakan inisiatif pribadi, meskipun sebelumnya ia telah menerima panggilan dari KPK.
Sementara itu, Budi juga mengimbau para pengusaha rokok lainnya untuk bersikap kooperatif saat dipanggil KPK. Ia menegaskan, kehadiran para pengusaha rokok sangat penting dalam membantu penelusuran kasus dugaan penyimpangan terkait cukai rokok.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan sebanyak enam tersangka yang terlibat dalam kasus suap di DJBC terkait aktivitas impor barang. Berikut daftar tersangkanya:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
Pengembangan kasus yang dilakukan KPK membuahkan hasil berupa penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Ia ditangkap di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, 26 Februari 2026.
Bayu dicurigai memberikan perintah kepada Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang yang diberikan oleh pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para pengusaha importir.
Tinggalkan Komentar
Komentar