periskop.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pendidikan antikorupsi di sekolah tidak akan dijadikan mata pelajaran (mapel) baru. Pemerintah memilih metode integrasi atau penyisipan nilai-nilai integritas ke dalam seluruh mata pelajaran yang sudah ada agar tidak menambah beban kurikulum siswa.

Mu'ti menjelaskan, buku panduan antikorupsi yang baru saja diluncurkan berfungsi sebagai alat pengayaan bagi guru untuk menanamkan budaya jujur. Sasarannya tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Iya, jadi buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, melainkan panduan bagaimana pengetahuan, nilai-nilai, dan budaya antikorupsi ditanamkan kepada murid, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di keluarga dan masyarakat. Karena itu, panduan tersebut lebih merupakan pedoman, bukan mata pelajaran," kata Abdul Mu'ti di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5).

Alih-alih membuat kurikulum baru, Kemendikdasmen mendorong para guru untuk memperkaya penjelasan dan memberikan contoh nyata dalam setiap materi pelajaran. Mu'ti menekankan implementasi ini akan sangat bergantung pada penerapan "pembelajaran mendalam" oleh para pengajar di kelas.

Nilai-nilai yang disisipkan mencakup ketaatan pada aturan, sikap bertanggung jawab, hingga kemampuan siswa membedakan hak pribadi dan hak orang lain.

"Semua mata pelajaran harus mengandung muatan pendidikan nilai dan pendidikan karakter, yang dapat diterapkan apabila pembelajaran mendalam diberlakukan secara penuh oleh semua guru," jelasnya.

Secara khusus, Mu’ti menyoroti pentingnya pembiasaan karakter jujur dari hal-hal kecil, seperti larangan menyontek saat ujian. Ia meyakini bibit perilaku koruptif di masa dewasa berakar dari ketidakjujuran yang dibiarkan sejak usia sekolah.

"Termasuk misalnya membiasakan untuk tidak menyontek ketika ulangan. Karena biasanya ketidakjujuran dimulai dari hal-hal kecil. Kalau saat ulangan sudah menyontek, maka berikutnya akan tidak jujur dalam berbagai hal," tegas Mu'ti.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi. Langkah kolaboratif ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan berintegritas dari tingkat pusat hingga daerah.