periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi. Langkah kolaboratif ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan berintegritas dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa peluncuran dilakukan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus. Buku ini dirancang untuk memberikan panduan seragam bagi siswa di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

“Buku ini disusun dengan lima kompetensi. Pertama, taat aturan. Kedua, memahami status kepemilikan. Ketiga, menghadapi dilema etis. Keempat, menjaga amanah. Dan terakhir, membangun perilaku antikorupsi,” kata Setyo di Gedung Kemendagri, Senin (11/5).

Setyo berharap buku ini menjadi pedoman bagi Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, penanaman nilai antikorupsi penting agar harapan menjauhi perilaku korupsi terbentuk sejak dini hingga siswa beranjak dewasa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa buku panduan ini bukan mata pelajaran tambahan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari penguatan karakter untuak membentuk pribadi jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai arahan Presiden.

“Buku panduan itu bukan mata pelajaran, tetapi bagian dari panduan untuk membangun ekosistem pendidikan, baik di sekolah, keluarga, masyarakat, maupun media. Buku ini mengintegrasikan pelajaran di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, kokurikuler, dan kegiatan lain,” ujar Abdul Mu’ti.

Abdul menambahkan, kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya sekolah yang mencerminkan tata kelola baik (good governance) dan bersih. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada satu rupiah pun dana rakyat yang disalahgunakan.

“Bapak Presiden selalu menyampaikan agar jangan ada satu rupiah pun dana rakyat yang disalahgunakan atau dikorupsi. Itu menjadi tantangan kita membangun pribadi jujur, berintegritas, dan menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi,” ujar Abdul.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyambut baik inisiatif ini sebagai perwujudan Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan korupsi secara sistemik. Kemendagri telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait penguatan karakter pendidikan dan survei Indeks Integritas Pendidikan Nasional.

“Kemendagri mengharapkan seluruh kepala daerah segera menyusun rencana aksi dan berkolaborasi dengan KPK dalam survei Indeks Integritas Pendidikan Nasional. Ini menjadi pegangan bagi kepala daerah untuk mewujudkan masa depan cerah dengan SDM berintegritas dalam menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Akhmad Wiyagus.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada daerah dengan nilai Indeks Integritas Pendidikan Nasional tertinggi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tabanan, dan Kota Sabang. Pemerintah berharap kolaborasi ini menciptakan siklus positif dalam membangun bangsa yang bersih dari korupsi.