periskop.id - Aktivis dan kritikus politik, Faizal Assegaf, resmi melayangkan pengaduan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (15/4). Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Budi yang menyebut KPK telah menyita barang dari pihak Faizal terkait kasus Bea Cukai.

“Oleh sebab itu, kami dari Dewas menyerahkan surat resmi langsung ke KPK. Kami datang menemui saudara Budi. Dari mana dasar kamu berbicara seenaknya menipu seluruh wartawan ini? Wartawan ditipu oleh Budi Prasetyo dengan dasar opini, bukan peristiwa dan fakta hukum,” kata Faizal di Gedung KPK, Rabu (15/4).

Faizal menilai tindakan Budi tersebut harus dihentikan karena berpotensi melayani kepentingan politik tertentu.

“Cara-cara ini harus dihentikan. Harus ada gerakan rakyat untuk melakukan revolusi terhadap mereka yang menunggangi lembaga hukum demi kepentingan politik pribadi dengan bertopeng hukum. Jadi saudara Budi, saya dan kawan-kawan dari Sinkos dizalimi oleh Anda dengan fitnah yang kini kembali Anda buat,” tegasnya.

Faizal menegaskan, laporan ke Dewas ini spesifik ditujukan kepada pribadi Budi Prasetyo. Ia menduga Budi telah menyalahgunakan fasilitas lembaga untuk membangun opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi. Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi,” ujar Faizal.

Faizal mengklarifikasi, tidak ada upaya paksa penyitaan, melainkan inisiatif penyerahan barang secara sukarela oleh rekan-rekannya sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam gerakan antikorupsi.

Ia mengungkapkan, kronologi pada Jumat pekan lalu, rekan-rekannya sempat ditolak penyidik saat ingin menyerahkan barang karena dianggap tidak terkait dengan kasus Bea Cukai. Namun, penyerahan tersebut baru diterima pada Senin (13/4).

“Jadi tidak ada penyitaan. Kawan-kawan atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi, dan itu tidak terkait dengan persoalan internal Bea Cukai,” tutur Faizal.

Selain mengadu ke Dewas, Faizal menyatakan akan menjadikan pernyataan Jubir KPK tersebut sebagai bukti tambahan dalam laporannya di Polda Metro Jaya.

“Semua tuduhan dan opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.