periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mendiamkan fakta persidangan yang mengungkap adanya aliran dana (fee) sebesar Rp16 miliar dalam kasus suap “ijon” proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dana tersebut diduga berkaitan dengan kerja sama seorang polisi aktif, Yayat Sudrajat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengonfirmasi informasi mengenai fee belasan miliar tersebut telah dikantongi melalui laporan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan. Kami sudah mendapat informasi dari tim JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” kata Achmad di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Achmad menegaskan, keterangan yang muncul di persidangan merupakan informasi sangat kuat karena telah didukung kecukupan alat bukti. Fakta tersebut kini menjadi bahan pertimbangan utama bagi tim penyidik untuk melakukan pengembangan perkara lebih lanjut.
“Bahkan kalau sudah sampai di persidangan, tentunya itu juga menjadi sesuatu yang firm, bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sedang bergulir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Achmad menduga pengembangan penyidikan ini berkaitan erat dengan rangkaian upaya paksa yang dilakukan tim penyidik belakangan ini, termasuk penggeledahan di kediaman beberapa anggota DPR RI yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Mungkin rekan-rekan lihat tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPR yang terkait dengan perkara ini. Mohon ditunggu, kami tidak akan mendiamkan fakta-fakta ini,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang “ijon” dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain uang ijon tersebut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Ade senilai Rp4,5 miliar, sehingga total dugaan suap dalam klaster ini mencapai Rp14 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar