periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tingginya potensi korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah ini menilai lonjakan anggaran menjadi Rp171 triliun belum mendapat pengawasan memadai.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/4), KPK membeberkan kerentanan program strategis tersebut.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Peringatan ini muncul seusai tim menelaah skema pelaksanaan penyaluran makanan gratis. Hasil kajian mengungkap delapan temuan krusial seputar regulasi dan pengawasan di lapangan.

Temuan pertama berfokus pada minimnya regulasi pengikat lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kedua, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang birokrasi, memicu penyalahgunaan wewenang, serta memotong jatah pangan untuk ongkos operasional.

Ketiga, pendekatan sentralistik Badan Gizi Nasional (BGN) dirasa melemahkan mekanisme kontrol pemerintah daerah.

“Empat, tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas,” sebutnya.

Kelima, KPK menemukan celah transparansi saat verifikasi yayasan mitra dan pelaporan keuangan. Keenam, banyak dapur umum tidak memenuhi standar teknis kelayakan berujung pada kasus keracunan makanan.

Ketujuh, tingkat pengawasan keamanan pangan sangat rendah akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan beserta BPOM.

“Delapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat,” paparnya.

KPK langsung mengeluarkan tujuh rekomendasi strategis guna memitigasi risiko kerugian negara. Langkah pencegahan ini menuntut respons cepat pihak eksekutif pengelola program.

Pemerintah diminta segera menyusun payung hukum setingkat Peraturan Presiden terkait pembagian peran lintas sektor. Mekanisme pendanaan Banper juga wajib dievaluasi total demi menutup celah praktik pencarian rente.

Sistem desentralisasi terbatas patut diterapkan dengan memberi ruang pemerintah daerah menentukan lokasi dapur. Proses seleksi dan validasi mitra yayasan wajib memiliki standar operasional transparan.

Otoritas kesehatan daerah dan BPOM harus digandeng ketat mengawasi mutu makanan harian. Terakhir, pemerintah perlu membangun sistem pelaporan keuangan antipenyimpangan serta menetapkan indikator sukses program secara terukur.