periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dan PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) pada perdagangan Rabu, 15 April 2026, menyusul lonjakan harga yang dinilai tidak lazim dan berada di luar pola pergerakan wajar di pasar.
"Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dan PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/4).
Yulianto menuturkan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal, namun menjadi sinyal awal agar investor lebih cermat dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi di tengah pergerakan harga yang tidak biasa.
"Informasi terakhir mengenai emiten KONI adalah informasi tanggal 8 April 2026 dan BAPA pada 9 April 2026 yang dipublikasikan melalui website Bursa perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek," lanjut Yulianto.
Seiring dengan status UMA yang disematkan, BEI menyatakan tengah mencermati lebih lanjut pola transaksi yang terjadi pada saham BAPA dan KONI. Investor pun diimbau untuk memperhatikan setiap klarifikasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, serta meninjau kembali rencana aksi korporasi yang masih memerlukan persetujuan RUPS.
Selain itu, pelaku pasar juga diminta untuk mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang dapat muncul di kemudian hari, sehingga setiap keputusan investasi dilakukan secara rasional, terukur, dan berbasis pada informasi yang memadai di tengah kondisi pergerakan saham yang fluktuatif dan tidak biasa.
Tinggalkan Komentar
Komentar