periskop.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantang jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan ponsel pribadi kepada Dewan Pengawas (Dewas). Langkah ini bertujuan membuktikan ketiadaan intervensi pihak luar terkait pengalihan penahanan tersangka korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

​“Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu, diambil chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja. Kalau memang mereka bersih, pasti menyerahkan,” kata Boyamin di Gedung KPK, Senin (20/4).

​Boyamin meminta Dewas menelusuri riwayat percakapan pimpinan KPK pada masa krusial. Rentang waktu fokus pemeriksaan membidik periode 16 hingga 22 Maret.

​Pengecekan histori komunikasi digital ini dinilai penting. Transparansi pimpinan KPK di hadapan Dewas akan menepis kecurigaan publik mengenai adanya intervensi.

​“Saya meminta kepada Dewas untuk meminta kepada pimpinan KPK membuka handphone pada masa-masa itu untuk dibuka komunikasinya dengan siapa. Kalau niat baik ya disampaikan saja kalau tidak ada intervensi,” tegasnya.

​Sikap pimpinan lembaga antirasuah terhadap permintaan ini akan menjadi indikator. Penolakan membuka akses ponsel justru menguatkan dugaan masuknya campur tangan pihak luar.

​“Ada satu dua saya yakin akan bersedia memberikan, mungkin yang lain tidak memberikan, nah itu kan berarti indikasi,” ucapnya.

​Analisa MAKI menemukan perubahan sikap mendadak di lingkup internal pimpinan KPK. Perubahan drastis ini muncul pada proses pengusutan kasus korupsi kuota haji.

​“Ada pimpinan KPK menurut teman-teman yang lain itu responsif awal-awal. Tapi seminggu sebelum lebaran itu sangat tidak responsif terhadap urusan kasus korupsi haji. Itu kira-kira indikasi dan analisanya,” ungkapnya.

​KPK sebelumnya memindahkan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) malam. Keluarga Yaqut melayangkan permohonan pemindahan ini pada Selasa (17/3).

​Kebijakan penahanan rumah tersebut tidak berlangsung lama. KPK membatalkan status tahanan rumah pada Senin (23/3) dan langsung mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK.