periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) soal pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah ini menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan partisipasi publik merupakan elemen krusial untuk menjaga integritas lembaga dalam menangani perkara korupsi, termasuk dalam kasus kuota haji yang menjerat Yaqut.

“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Meskipun dilaporkan atas dugaan pelanggaran SOP, KPK meyakini langkah pengalihan penahanan yang sempat memicu kontroversi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Budi.

Senada dengan Budi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan respons positif. Alih-alih merasa terpojok, Asep justru mengapresiasi langkah Boyamin Saiman.

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan perkara kuota haji," kata Asep kepada wartawan, Rabu (25/3).

Menurut Asep, laporan tersebut menunjukkan masyarakat masih sangat peduli terhadap jalannya pemberantasan korupsi. Ia juga mengapresiasi MAKI karena menyampaikan aduan melalui saluran resmi yang tepat.

“Bagi saya pribadi, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan. Yang terpenting, laporan tersebut disampaikan melalui saluran yang benar, yakni ke Dewas KPK,” ungkap Asep.

Diketahui, MAKI resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK terkait keputusan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Boyamin menilai keputusan tersebut tidak lazim dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.

Dalam surat pengaduannya, MAKI menilai pimpinan KPK diduga membiarkan lembaga tersebut diintervensi pihak luar dalam pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.