periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka korupsi kuota haji telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Meski hingga kini belum dilakukan penahanan karena sempat berada di Arab Saudi, ia dipastikan sudah berada di Indonesia.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa status keberadaan Asrul sudah terpantau oleh penyidik.
“Sudah ada di Indonesia. Dan sudah dicekal juga,” kata Achmad kepada wartawan, Jumat (24/4).
Achmad merinci, langkah pencekalan tersebut telah dilakukan sejak awal bulan ini guna memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“(Pencekalannya sejak) awal bulan April,” tegasnya.
Tak hanya untuk Asrul, pencekalan juga diberlakukan terhadap tersangka korupsi kuota haji lainnya yang belum ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM).
“Iya betul (untuk dua tersangka ISM dan ASR),” ujar Achmad.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi posisi Asrul dan akan menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan proses hukum tetap berjalan efektif.
“Ya, posisi tersangka ASR saat ini berada di Arab Saudi. Tentu KPK juga akan berkoordinasi dengan otoritas di sana, sehingga saudara ASR bisa segera kembali ke tanah air dan mengikuti penyidikan perkara ini dengan baik,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (31/3).
Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, penyidik sejauh ini belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Asrul.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tinggalkan Komentar
Komentar