periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi senyap kali ini, lembaga antirasuah mengamankan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemberian uang suap tersebut diduga kuat bertujuan untuk memuluskan atau mengondisikan temuan auditor BPK terhadap proyek pengadaan barang di pemerintah kabupaten setempat.

Advertisement

"Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (10/6).

Budi menjelaskan, operasi ini merupakan pengembangan langsung dari giat penindakan yang dilakukan sehari sebelumnya. Secara akumulatif, tim penindakan KPK kini telah mengamankan belasan orang untuk dimintai keterangan mendalam, termasuk para abdi negara dari instansi pemeriksa keuangan tersebut.

"Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini, karena ini berkaitan dengan perkara sebelumnya jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Budi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, pimpinan dan tim tim penyidik KPK langsung menggelar forum ekspose atau gelar perkara pada siang hari untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

KPK memastikan penanganan perkara korupsi ini sudah memenuhi syarat kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan ke level hukum yang lebih tinggi.

"Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan siang tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah. Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap Budi.

Diketahui, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi  terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Salah satu tersangka yang resmi dijebloskan ke sel tahanan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.

Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp 500 juta. Adapub, rincian nilai suap tersebut, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), serta sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.