periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi perizinan tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan secara serentak di tiga titik berbeda pada Selasa (9/6).
"Pada Selasa (9/6), penyidik melakukan giat penggeledahan di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP (Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS)," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (10/6).
Budi merinci, dari penggeledahan di kantor Imigrasi, khususnya ruang kerja Silmy Karim, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai.
"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen (Silmy Karim), penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menyisir Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta kediaman pribadi salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi. Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa dokumen kedinasan dan bukti elektronik.
"Kemudian untuk penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, barang bukti yang disita berupa dokumen dan bukti elektronik. Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa dokumen," ungkap Budi.
Dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Para tersangka diduga menerima Rp145,5 miliar. Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar