periskop.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam penjualan buku berjudul Gibran Endgame. Laporan tersebut dilayangkan oleh Irwan Arya (42), Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019.

Irwan mengaku mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena merasa dirugikan setelah sang penulis secara publik tidak mengakui keabsahan isi buku karyanya sendiri.

“Karena saya merasa tertipu telah membeli buku Gibran Endgame ini. Saya berencana membeli 200 sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan,” kata Irwan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/4).

Irwan menyatakan kekecewaannya lantaran Rismon memberikan pernyataan yang menganulir kebenaran hasil penelitian dalam buku tersebut. Menurutnya, Rismon kini menyebut isi buku yang telah dipasarkan itu sebagai kebohongan.

“Itu karena saya merasa ditipu setelah membaca isi buku ini. Dengan muncul pernyataannya di Istana Wakil Presiden waktu itu bahwa dia tidak mengakui dan menganulir isi buku ini, bahkan pernyataan yang lebih parah lagi di sebuah acara TV, dia tidak mengakui lagi isi bukunya,” jelas Irwan.

Irwan mengaku terkejut karena sebelumnya telah membaca buku tersebut dengan saksama. Namun, pernyataan Rismon di publik membuat nilai intelektual dari buku itu hilang di matanya.

“Kalau soal kerugian materiil memang benar. Tapi salah satu hal yang membuat saya sangat kecewa adalah telah membeli buku, membacanya dengan saksama, lalu tiba-tiba muncul pernyataan Bang Rismon Sianipar bahwa buku ini tidak lagi diakui sebagai hasil penelitiannya,” ujarnya.

Dalam laporannya, Irwan menyertakan sejumlah barang bukti berupa fisik buku, bukti pembayaran, serta menghadirkan rekan-rekan yang menjadi saksi transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, harga per eksemplar buku adalah Rp100 ribu, dan ia telah menyetorkan uang sebesar Rp6 juta untuk pembayaran 60 buku awal.

Terkait upaya hukum ini, Irwan melaporkan Rismon dengan pasal berlapis untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Pasal tersebut adalah Pasal 492 UU 1/2023 tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026.