periskop.id - Tim hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar beserta sejumlah pemilik kanal YouTube ke Bareskrim Polri, Senin (6/4). Laporan ini merupakan respons serius atas tuduhan bahwa JK mendanai Roy Suryo sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan tersebut tidak hanya menyasar Rismon, tetapi juga mencakup sejumlah akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan fitnah.

“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut kami laporkan,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Senin (6/4).

Abdul menjelaskan, persoalan ini bermula dari pernyataan Rismon yang mengklaim menyaksikan JK menyerahkan uang miliaran rupiah kepada pihak Roy Suryo.

“Itulah kenapa laporan ini kami buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi darinya,” tutur Abdul.

Selain Rismon, tim hukum melaporkan empat pihak lainnya yang terdiri dari pemilik kanal YouTube dan narasumber. Beberapa di antaranya adalah pemilik kanal Ruang Konsensus (Budhius M. Piliang), Ketua Rampai Nusantara (Mardiansyah Semar), pemilik kanal Musik Ciamis, serta pemilik kanal Mosato TV (Lorensius Irjan Buu).

“Setelah pernyataan Rismon itu, disambut oleh YouTuber yang menurut kami setelah dianalisis masih terafiliasi dengan Solo,” jelas Abdul.

Menurut tim hukum, para YouTuber menyebarkan narasi yang lebih fatal terhadap JK, termasuk tuduhan gerakan inkonstitusional hingga makar.

Misalnya dalam pernyataan pemilik kanal Ruang Konsensus, Budhius M. Piliang, yang menghadirkan Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara. Dalam video itu, Mardiansyah menyampaikan JK masih memiliki insting berkuasa yang tidak rasional.

“Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini berita hoaks, berita bohong yang perlu diuji,” ujar Abdul.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum JK juga akan melaporkan berita bohong dari YouTuber lainnya, seperti Musik Ciamis dan Mosato TV.

“Dalam channel itu ditulis ‘JK Diseret Pidana Provokasi’, pertanyaannya ‘Makar?’. Ada kalimat yang sangat fatal menurut kami karena menyebut ‘Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’. Ini sudah telak,” ungkap Abdul.

Tim hukum JK menjerat para terlapor dengan pasal berlapis dalam KUHP baru dan Undang-Undang ITE. Pasal yang disangkakan mencakup pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan publik.

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru, lalu kami juncto-kan dengan Pasal 27A jo Pasal 45 di Undang-Undang ITE. Itu mencakup tuduhan fitnah dan berita bohong,” jelas Abdul.

Abdul menambahkan, ancaman berita bohong dikenakan karena pernyataan-pernyataan tersebut telah dipastikan tidak benar dan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Hari ini terjadi kegaduhan sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks bersama dengan beberapa YouTuber dan pemilik channel,” tutup Abdul.

Sebelumnya, Jusuf Kalla secara pribadi membantah keras tuduhan tersebut dalam konferensi pers di kediamannya. JK menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Jokowi. Ia menjelaskan pertemuan dengan para akademisi di rumahnya beberapa waktu lalu murni bertujuan memberikan saran kebijakan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bukan untuk mendanai gerakan apa pun.