periskop.id - Tim hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyatakan akan menguji keaslian video pernyataan Rismon Sianipar melalui jalur hukum di Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa konten berisi tuduhan pendanaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).

Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan kepastian mengenai asli atau tidaknya video tersebut harus dibuktikan oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis. Menurutnya, persoalan ini sangat serius karena menyangkut kredibilitas kliennya.

“Nanti kita uji dulu soal itu, biar nanti yang punya kapasitas bisa ahli,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Senin (6/4).

Abdul menjelaskan, terlepas dari apakah video tersebut merupakan produk AI atau bukan, konten itu telah memicu dampak luas di masyarakat. Pernyataan Rismon yang menyebut JK sebagai "pejabat elite" di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi telah disambut berbagai pihak melalui kanal YouTube dan dialog media.

Ia menekankan, laporan polisi tetap dilayangkan karena pernyataan tersebut menimbulkan rangkaian peristiwa hukum lain yang merugikan pihak Jusuf Kalla.

“Iya, artinya ini juga perlu diuji dulu karena persoalan ini keras, persoalan kredibilitas. Walaupun nanti terbukti itu AI, tetap perlu dilakukan uji agar jelas. Sebab akibat pernyataannya menimbulkan rangkaian peristiwa lain,” jelas Abdul.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan Rismon menjadi korban rekayasa digital, Abdul menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan. Tim hukum melihat kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa terlapor dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam penyebaran informasi tersebut.

“Sehingga pernyataan Rismon bukan berdiri sendiri, tapi ada juga terlapor lain dengan pasal berbeda,” tambahnya.

Sebelumnya, tim hukum Jusuf Kalla melaporkan Rismon dan sejumlah YouTuber ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong. Para terlapor dijerat dengan Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP baru serta Undang-Undang ITE sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegaduhan publik yang ditimbulkan.