periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyerahkan rekomendasi strategis terkait reformasi sistem politik kepada Presiden serta Ketua DPR RI. Penyerahan dokumen ini bertujuan memitigasi potensi korupsi sistemik sekaligus mempercepat perbaikan tata kelola sektor politik.

“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (26/4).

Pemerintah dan legislatif diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satu poin paling mendesak adalah pembahasan substantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” jelas Budi.

Budi menuturkan, pola transaksi tunai kerap menjadi pintu masuk utama korupsi politik. Praktik kotor ini terus berulang dan sangat sulit diawasi oleh aparat penegak hukum.

Lembaga antirasuah ini juga mengidentifikasi celah korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. KPK kemudian merumuskan tiga rekomendasi utama untuk segera dijalankan.

Rekomendasi pertama menyasar perubahan regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan ini berfokus pada rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, hingga penguatan sanksi pelanggaran.

Rekomendasi kedua menyoroti urgensi revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan baru perlu mengatur standarisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai secara ketat.

“Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” ujar Budi.

Penggunaan uang tunai terbukti masih mendominasi setiap kontestasi politik Tanah Air. Kondisi ini memperbesar peluang penyuapan kepada para penyelenggara Pemilu di berbagai tingkat.

Direktorat Monitoring KPK merampungkan kajian ini guna memotret akar korupsi politik. Potensi penyelewengan sering muncul dari proses kaderisasi partai bertransaksi tinggi tanpa akuntabilitas jelas.

Ketiadaan peta jalan pendidikan politik terintegrasi memperburuk situasi tata kelola partai. Kekosongan sistem ini pada akhirnya memicu maraknya praktik mahar politik.

“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ungkap Budi.