periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengondisian temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah hingga aset bergerak berupa mobil mewah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci, barang bukti uang tunai yang berhasil disita dalam operasi tersebut berjumlah Rp200 juta. Uang tersebut diamankan secara terpisah dari tangan dua orang perantara pihak swasta di Jakarta.

Advertisement

"Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp200 juta, di mana Rp100 juta diamankan dari saudara AGG (Augusz Dewanggara) dan Rp100 juta lainnya dari saudara MYN (Mulyono)," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (11/6).

Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan aset milik para tersangka serta barang bukti digital lainnya di lapangan untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis SUV, dokumen, serta beberapa barang bukti elektronik yang turut diamankan dalam rangkaian OTT ini," jelas Budi.

Budi menyampaikan, uang hasil korupsi senilai Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari dana kompromi yang disiapkan internal Pemkab Muara Enim. Berdasarkan kronologi penindakan, uang tersebut dialirkan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tahun 2026.

Uang yang diserahkan kepada Augusz Dewanggara dan Mulyono itu diambil dari total anggaran Rp500 juta yang telah dikumpulkan Abi dari pihak swasta untuk mengurus penghapusan catatan hitam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.

"Sebagaimana dijelaskan oleh Pak Didik, uang ini merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada saudara ABN (Abi Nurwardani) selaku pejabat Pemkab Muara Enim. Dari total Rp500 juta, Rp200 juta diberikan oleh ABN kepada AGG dan MYN," ungkap Budi.

Dalam lanjutan OTT di lingkup Pemkab Muara Enim, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rangkaian tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Disdikbud tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi.

Dalam perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta mencapai Rp500 juta, dengan rincian 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.