periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil dan memeriksa tim review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Langkah tersebut diambil guna mendalami proses manipulasi perubahan status opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang diduga dikondisikan lewat jalur pengadaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemeriksaan terhadap jajaran tim di tingkat pusat sangat diperlukan untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam meloloskan sertifikasi keuangan daerah.
"Untuk tim review apakah akan dilakukan pemeriksaan? Ya tentunya pasti akan dilakukan ya karena peran-peran seperti apa, bagaimana proses ini kemudian ada temuan," kata Taufik, di Gedung KPK, Kamis (11/6).
Terdapat dugaan terkait BPK Perwakilan Sumatera Selatan sebenarnya sudah merekomendasikan agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim diberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, jajaran Pemkab Muara Enim diduga enggan menerima rapor merah tersebut. Mereka diduga melancarkan kongkalikong agar rekomendasi opini itu dinaikkan statusnya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Taufik menegaskan, perubahan status opini yang dipaksakan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan perkara.
"Temuan tadi kemudian sudah mungkin info yang diterima ada sudah direkomendasikan WDP untuk opininya, tapi kemudian ini dari pihak Pemkab menginginkan WTP. Nah itu jadi bahan juga di proses penyidikan berikutnya tentunya," jelas Taufik.
Taufik menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada para tersangka yang terjaring di lapangan saja.
KPK akan menelusuri pihak-pihak BPK yang memiliki otoritas untuk meninjau dan mengeluarkan keputusan akhir terkait opini laporan keuangan daerah dipastikan akan ditelusuri.
"Karena semua pihak-pihak yang disebutkan dalam proses pemeriksaan itu kan akan diklarifikasi oleh tim penyidik ya," ungkap Taufik.
Diketahui, dalam lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemkab Muara Enim ini, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rentetan tersebut, lima orang yang resmi menyandang status hukum tersangka adalah Augusz Dewanggara atau Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (Swasta), dan Fika (Swasta).
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Mereka adah Edisom, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi (CRH).
Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp 500 juta. Adapun, rincian nilai suap tersebut, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), serta sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar