periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terbaru terhadap pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black (HB), yang dikaitkan dengan pemeriksaan sebelumnya dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung relatif singkat tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Semarang dan menyita satu kontainer. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, alur penguasaan kontainer tersebut menjadi tidak jelas setelah kasus korupsi di DJBC mulai diusut KPK.

Advertisement

“Nah, isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur. Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB atau HS, disebutkan bahwa kontainer ini dulunya ikut dalam pengurusan Blueray. Namun karena ada peristiwa pidana yang sedang ditangani KPK, pengurusannya kemudian berpindah ke pihak lain. Hal ini yang ingin didalami penyidik,” kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (11/6).

Selain menelusuri rantai pengurusan logistik yang berpindah tangan, KPK juga fokus membedah komoditas di dalam kontainer sitaan tersebut.

Taufik menambahkan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen formal jalur impor dengan jenis barang riil yang masuk ke Indonesia. Perbedaan ini dinilai berpotensi membuka arah penyidikan baru di luar klaster perkara yang ada saat ini.

“Yang kedua terkait isi kontainer itu sendiri. Karena sudah menjadi barang sitaan, tentu akan didalami apa isinya. Bisa saja mengarah ke hal-hal berbeda antara dokumen pengurusan dan isi kontainer. Itu yang sedang didalami,” jelas Taufik.

Diketahui, Heri dipanggil bersama seorang saksi lain bernama Sri Pangestuti (SP) dan telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi (11/6).

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Heri mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh tim penyidik. Ia juga melayangkan bantahan keras dengan menyatakan bahwa kontainer yang disegel dan disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas bukan miliknya.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (18/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah sebelumnya saksi tidak hadir.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC
  • John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR)
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR)