periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keputusan penyidik yang baru menahan dua dari total lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, berdasarkan hasil ekspose perkara, jumlah tersangka yang ditetapkan dalam operasi senyap ini sebenarnya berjumlah lima orang. Dari kelima nama tersebut, posisi perkara terbagi menjadi dua orang dari pihak penerima suap serta tiga orang dari sisi pemberi suap.

Advertisement

"Jadi, yang kami tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin kami putuskan itu ada lima tersangka. Dua dari pihak penerima, AGG (Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta) dan TTN (Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK). Kemudian dari sisi pemberi itu ada CRH (Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi atau MSA), FK (Fika selaku Direktur PT MSA), dan EDS (Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030). Jadi ada lima, bukan empat. Hanya yang dilakukan penahanan dua orang, AGG dan TTN," kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (11/6).

Taufik menjelaskan alasan mengapa tersangka lainnya belum ikut dijebloskan ke sel tahanan pada berkas perkara BPK ini. Sebab, tersangka Edison dan Cory Erin memang sudah lebih dulu mendekam di rumah tahanan atas rujukan klaster perkara korupsi yang pertama di Pemkab Muara Enim.

"Yang penerima AGG dan TTN itu kami lakukan penahanan. Kemudian untuk EDS terkait temuan pemeriksaan BPK, kami tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan di perkara sebelumnya. Begitu juga CRH sudah ditahan di perkara sebelumnya," ujar Taufik.

Sementara itu, untuk satu tersangka tersisa di klaster pemberi suap, yakni Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, posisinya juga belum ikut ditahan. Taufik menegaskan, status hukum Fika sudah sah menjadi tersangka melalui gelar perkara resmi, tetapi tindakan hukum lanjutannya baru akan dieksekusi pada agenda penyidikan ke depan.

"Kalau FK, ini sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose. Ini akan kami tindak lanjuti di proses penyidikan berikutnya. Jadi ada tiga pemberi, dua penerima," tegas Taufik.

Diketahui, dalam lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemkab Muara Enim ini, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rentetan tersebut, lima orang yang resmi menyandang status hukum tersangka adalah Augusz Dewanggara atau Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi.

Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp500 juta. Adapun rincian nilai suap tersebut, yaitu sebesar 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas (kadis), serta 1% untuk PPK dan bendahara.