periskop.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Status hukum ini diberikan terkait penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Ia dijerat bersama dua orang pejabat lainnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara dalam tahun anggaran 2022–2025. Kasus ini pun langsung disidik oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.

Advertisement

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (12/6).

Cahya menjelaskan, dua tersangka lain yang ikut terseret adalah AF yang aktif menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada IM yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD periode 2021–2022.

Menurutnya, tindakan rasuah para tersangka ini telah memicu kerugian finansial negara yang sangat besar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, nominal kerugiannya menyentuh angka miliaran rupiah.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.

Cahya memaparkan, tim penyidik saat ini belum bisa membeberkan secara detail mengenai modus operandi pembobolan anggaran tersebut. Langkah itu diambil lantaran proses interogasi dan pengumpulan alat bukti masih berjalan di lapangan.

Aparat penegak hukum dinilai masih fokus untuk merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka yang terlibat. Oleh karena itu, agenda pemanggilan ulang bagi narasumber yang absen akan segera disusun oleh penyidik.

“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.

Ia menegaskan, institusinya hingga kini belum mengambil tindakan penahanan atau upaya paksa kepada ketiga figur tersebut. Kebijakan penahanan disebut bakal mengacu pada hasil evaluasi serta kebutuhan dari tim penyidik pada pemeriksaan berikutnya.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” tutup Cahya.