periskop.id - Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.

 

Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi berdasar temuan dua alat bukti.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka," kata Danang seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/4).

 

Penyidik Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap Arinal di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung. Politisi tersebut mendekam di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan.

 

Dana PI 10 persen merupakan hak kepemilikan maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN. Dalam kasus ini, aliran dana yang dipermasalahkan mencapai 17,28 juta dolar AS.

 

Tim jaksa menjerat Arinal dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini disandingkan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pasal utama, jaksa juga menerapkan pasal subsider.

 

"Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia," tegas Danang.

 

Arinal mendatangi kantor Kejati Lampung pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung alot hingga malam hari. Sekitar pukul 21.16 WIB, ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu.

 

Pengawalan ketat dilakukan oleh personel TNI AD dan petugas kejaksaan saat Arinal digiring menuju mobil tahanan. Ia langsung dibawa menuju Rutan Way Hui untuk menjalani masa penahanan.

 

Jauh sebelum penetapan ini, penyidik telah memeriksa Arinal pada 18 Desember 2025. Kejati juga menggeledah kediaman pribadinya pada 3 September dan menyita aset senilai Rp38 miliar.

 

Kasus ini menyeret beberapa pihak lain. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni M. Hermawan Eryadi, Budi Kurniawan, dan S. Heri Wardoyo.

 

Pihak Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawal proses hukum ini. Warga bisa melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh aparat selama penyidikan berjalan.

 

"Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung," tutup Danang.