periskop.id - Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ilham Akbar Habibie mendorong pemerintah menjadikan tragedi tabrakan kereta api di Bekasi sebagai momentum evaluasi besar-besaran.

 

PII meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengelolaan maupun teknologi transportasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

“Kami berharap kepada otoritas yang berwenang atas pengelolaan transportasi perkeretaapian, menjadikan peristiwa kecelakaan ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara komprehensif, baik secara sistem pengelolaan maupun teknologi, agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” kata Ilham dikutip dari Antara, Selasa (28/4).

 

Ilham juga mengajak publik bersabar menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hasil tersebut akan mengungkap faktor pemicu utama di balik kecelakaan tragis tersebut.

 

Senada dengan Ilham, Ketua Badan Kejuruan Teknik Perkeretaapian PII, Hermanto Dwiatmoko menegaskan, investigasi mendalam perlu dilakukan baik dari sisi teknis maupun nonteknis.

 

“Kami mendorong adanya investigasi teknis yang komprehensif. Kami mengawal proses evaluasi ini agar akar masalah, baik dari sisi human error maupun kegagalan teknis, dapat teridentifikasi secara akurat,” kata Hermanto.

 

PII memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemangku kepentingan, seperti KNKT dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah ini penting untuk memitigasi risiko di masa depan.

 

Pertama, implementasi teknologi automatic train protection (ATP) secara bertahap pada jalur serta seluruh armada, baik lokomotif, kereta rel listrik, maupun kereta rel diesel.

Teknologi ini krusial mencegah tabrakan melalui pengereman otomatis saat terjadi pelanggaran sinyal atau batas kecepatan.

 

Selanjutnya, PII meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan audit menyeluruh terhadap perangkat persinyalan dan telekomunikasi di seluruh lintas operasional.

 

Dari aspek sumber daya manusia, operator wajib meningkatkan kompetensi masinis secara berkala. Hal ini memastikan kesiapsiagaan kru saat menghadapi situasi darurat di lintas.

 

PII menekankan pentingnya kepatuhan regulasi tanpa toleransi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Terakhir, pengecekan ulang prasarana jalan rel dan kelayakan sarana wajib dilakukan sebelum jalur dioperasikan penuh kembali.

 

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam hal keselamatan nyawa manusia,” kata dia.