periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. KPK menegaskan keyakinannya bahwa seluruh tahapan penyidikan, termasuk prosedur penyitaan, telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum. KPK memandang mekanisme ini sebagai bagian dari checks and balances dalam sistem peradilan di Indonesia.
“KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan ini,” kata Budi, Senin (4/5).
Budi mengungkapkan, dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK selama ini telah sesuai dengan koridor hukum.
KPK menilai bahwa ruang praperadilan justru akan menjadi sarana pembuktian yang objektif bagi publik.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” lanjut Budi.
Menindaklanjuti gugatan tersebut, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan materi persidangan dan berkomitmen menghadapi proses hukum ini secara terbuka. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan tetap menghormati seluruh jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Bambang Setyawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada 28 April 2026 terkait keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (4/5).
Sidang perdana gugatan praperadilan Bambang terhadap KPK dijadwalkan pada Senin (11/5) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini bermula dari percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut telah diperkuat melalui banding dan kasasi.
Kemudian, pada Kamis (5/2), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar