periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV mendorong percepatan sertifikasi terhadap puluhan ribu bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada 29 April 2026 di Makassar, pihaknya menyoroti 27.969 bidang tanah pemda di Sulsel yang belum bersertifikat. Aset-aset tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai kurang lebih Rp27,5 triliun.

“Dalam kesempatan tersebut, KPK turut menyoroti sektor pertanahan, khususnya terkait 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulsel yang belum memiliki sertifikat, dengan perkiraan nilai kurang lebih Rp27,5 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Senin (4/5).

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyimpan potensi sengketa, hilangnya aset daerah, hingga celah praktik korupsi. Tanah yang belum tersertifikasi sangat berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah.

Di sisi lain, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset juga bisa hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Melihat kondisi tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi sebagai langkah awal pengamanan aset. Upaya ini menjadi bagian dari program yang lebih luas dalam pembenahan tata kelola sektor pertanahan,” jelas Budi.

Jika merujuk pada instrumen pencegahan korupsi dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025, rerata nilai dari 25 kabupaten/kota di wilayah Sulsel berada pada level merah, yakni 61,58. Angka ini menurun 6,51 poin dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan skor MCP 2025 sebesar 79,18.

“Artinya, skor tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola di seluruh wilayah Sulsel masih menyisakan celah perbaikan, khususnya pada aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi area intervensi dengan skor rerata terendah, yakni 46 poin. Secara lebih rinci, indikator regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan BMD baru mencapai 27%, sedangkan indikator akuntabilitas dalam penertiban BMD berada di angka 46%,” ujar Budi.

Sebagai upaya perbaikan menyeluruh, KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah turut menjadikan Sulsel sebagai piloting project (daerah percontohan) dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang, melalui terobosan berupa sembilan paket program unggulan.

Adapun sembilan paket program yang akan dijalankan meliputi: integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW; optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, di sektor perizinan, proses yang berbelit, minim transparansi, dan belum optimalnya sistem, termasuk ketiadaan dasar tata ruang memadai, dapat membuka ruang terjadinya praktik transaksional.

Selain itu, dalam sektor optimalisasi penerimaan daerah, KPK menemukan adanya penerimaan pajak dan retribusi yang belum sepenuhnya masuk ke kas daerah, lemahnya pengawasan, serta basis data yang tidak mutakhir. Praktik suap untuk mengurangi kewajiban pembayaran hingga penagihan piutang yang belum optimal akibat konflik kepentingan dan lemahnya regulasi juga masih menjadi catatan perbaikan.