iklan periskop
Pajak

PMK-28/2026 Terbit, Batas Restitusi PPN Dipangkas dari Rp5 Miliar ke Rp1 Miliar

Kemenkeu melalui DJP memperketat restitusi pajak dengan PMK-28/2026, menurunkan batas PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar mulai 1 Mei 2026.

3 bulan yang lalu · 1 mnt baca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto oleh Kementerian Keuangan
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026), yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menurunkan ambang batas (threshold) restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. 

"Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan," jelasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai restitusi, Restitusi Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.