periskop.id – Pegiat media sosial, Ade Armando menegaskan dirinya tidak pernah melakukan fitnah atau menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) sebagai penoda agama.

 

Pernyataan itu merespons tudingan yang menyebut dirinya berupaya mengadu domba antarkelompok umat beragama di Indonesia.

 

“Kami tidak pernah memfitnah, menuduh Pak JK itu penoda agama. Kami tidak pernah menuduh Pak JK, itu memfitnah. Kami tidak pernah mengadu domba antarkelompok-kelompok umat beragama di Indonesia,” kata Ade Armando di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa (5/5).

 

Ade Armando menjelaskan kritik yang ia sampaikan kepada berbagai pihak merupakan bagian dari pandangan pribadinya. Ia meyakini argumen tersebut memiliki dasar kuat dan bukan bentuk provokasi.

 

Ade menantang pihak-pihak yang melayangkan tuduhan untuk menunjukkan bukti nyata atas klaim mereka. Ia meminta penuduh merujuk langsung pada konten yang ia buat.

 

“Siapa pun yang menuduh saya melakukan itu dan saya dan teman-teman melakukan itu, saya akan tantang untuk tolong sampaikan di bagian mana dari video saya, saya melakukan itu,” ujarnya.

 

Persoalan ini menurutnya harus diletakkan pada substansi yang jelas. Ia tidak ingin tuduhan tanpa bukti berkembang menjadi opini liar di masyarakat.

 

Jika masalah ini berlanjut ke ranah hukum, Ade mengaku akan bersikap kooperatif. Ia siap memberikan keterangan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

 

“Kalau saya dipanggil oleh polisi, saya akan datang, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah melakukannya,” katanya.

 

Kesiapan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab atas segala pernyataan yang pernah ia unggah ke ruang publik. Ia menegaskan tidak akan lari dari proses klarifikasi.

 

Ade menekankan segala konsekuensi hukum merupakan tanggung jawab pribadinya. Ia siap menghadapi proses tersebut secara jantan sesuai aturan berlaku.

 

Keyakinan Ade didasari pada klaim tidak adanya unsur pidana dalam konten-konten miliknya. Ia tetap pada pendiriannya terkait kritik yang pernah terlontar.

 

Sebelumnya, Sebanyak 40 ormas Islam mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya.

 

Mereka dianggap telah menyebarkan konten yang memojokkan mantan Wapres Jusuf Kalla melalui teknik framing di media elektronik.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra menjelaskan, pihaknya melaporkan tiga tokoh publik itu karena mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) di media sosial. 

 

“Ade Armando telah mengunggah video penggalan di Cokro TV tanggal 9 April. Lalu, Permadi Arya memposting di media sosialnya tanggal 12 April. Lalu, Grace Natalie memposting pada media sosialnya tanggal 13 April,” ungkapnya di Jakarta, Senin (4/5).