Periskop.id - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4). Keduanya diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.
Paman menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, Negara Indonesia adalah negara hukum. Beleid ini mengandung pengertian, hendaknya segala permasalahan yang ada harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.
"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku. Ini untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Paman mengatakan laporan dilayangkan lantaran potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla pada saat ceramah di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh saudara Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya. Tayangan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat.
"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW," tuturnya.
Memori Kelam
Ia juga meyakini, jika video itu diunggah dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu.
"Kami perlu sampaikan, ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi, maka ini berbahaya, ya. Khususnya untuk kami masyarakat Maluku dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," jelasnya.
Paman juga menegaskan, dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.
"Jadi kalau mereka memublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," ucapnya.
Paman juga menyampaikan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak distribusikan atau mentransmisikan sebuah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, warna kulit, dan agama serta disabilitas bisa dipidana.
Laporan tersebut sendiri telah diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang dilaporkan, yaitu Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.
Ia juga membawa bukti yang dilampirkan video utuh Jusuf Kalla yang versinya komprehensif, kemudian potongan video Ade Armando di Cokro TV, potongan video Permadi Arya di akun Facebook. Disertai dengan komentar-komentar dari para netizen yang ikut berkomentar di dua akun itu yang menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad
Tinggalkan Komentar
Komentar