periskop.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki yang masih berstatus di bawah umur. Kejahatan asusila ini diduga kuat dilakukan oleh seorang pengajar mengaji berinisial MZ (22) di sebuah yayasan pendidikan agama kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan para korban pelecehan ini berusia antara 10 hingga 15 tahun.
Luthfie menjelaskan tindak pidana asusila tersebut diduga telah berlangsung secara berulang dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga April 2026.
"Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," kata Luthfie saat memberikan keterangan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan awal ini kemudian memicu munculnya pengakuan serupa dari sejumlah korban lain yang turut mengalami nasib nahas tersebut.
Luthfie menuturkan para korban berstatus sebagai santri paruh waktu yang hanya mengikuti kegiatan mengaji di yayasan setiap akhir pekan.
"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar," ucapnya.
Tersangka diduga secara licik memanfaatkan situasi sunyi pada malam hari untuk menyusup ke dalam kamar saat para korban tengah terlelap.
Beberapa santri rupanya sempat mengetahui aksi bejat tersangka terhadap rekan mereka, namun memilih bungkam karena dikuasai rasa takut.
"Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut," tutur Luthfie.
Polisi langsung bergerak cepat meringkus tersangka di kawasan Jalan Genteng Kali sehari setelah menerima laporan resmi tertanggal 15 April 2026.
Tersangka yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif tersebut akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan para penyidik.
"Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya," ujarnya.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian milik para korban dari tempat kejadian perkara.
Polrestabes Surabaya kini menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memberikan pendampingan khusus.
Langkah ini bertujuan memulihkan kondisi psikologis para korban usai mengalami kejadian traumatis tersebut.
"Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka MZ juga terancam jeratan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akibat perbuatan bejatnya tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar