periskop.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki yang masih berstatus di bawah umur. Kejahatan asusila ini diduga kuat dilakukan oleh seorang pengajar mengaji berinisial MZ (22) di sebuah yayasan pendidikan agama kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.

​Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan para korban pelecehan ini berusia antara 10 hingga 15 tahun.

​Luthfie menjelaskan tindak pidana asusila tersebut diduga telah berlangsung secara berulang dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga April 2026.

​"Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," kata Luthfie saat memberikan keterangan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5).

​Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.

​Laporan awal ini kemudian memicu munculnya pengakuan serupa dari sejumlah korban lain yang turut mengalami nasib nahas tersebut.

​Luthfie menuturkan para korban berstatus sebagai santri paruh waktu yang hanya mengikuti kegiatan mengaji di yayasan setiap akhir pekan.

​"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar," ucapnya.

​Tersangka diduga secara licik memanfaatkan situasi sunyi pada malam hari untuk menyusup ke dalam kamar saat para korban tengah terlelap.

​Beberapa santri rupanya sempat mengetahui aksi bejat tersangka terhadap rekan mereka, namun memilih bungkam karena dikuasai rasa takut.

​"Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut," tutur Luthfie.

​Polisi langsung bergerak cepat meringkus tersangka di kawasan Jalan Genteng Kali sehari setelah menerima laporan resmi tertanggal 15 April 2026.

​Tersangka yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif tersebut akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan para penyidik.

​"Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya," ujarnya.

​Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian milik para korban dari tempat kejadian perkara.

​Polrestabes Surabaya kini menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memberikan pendampingan khusus.

​Langkah ini bertujuan memulihkan kondisi psikologis para korban usai mengalami kejadian traumatis tersebut.

​"Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan," katanya.

​Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

​Tersangka MZ juga terancam jeratan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akibat perbuatan bejatnya tersebut.