periskop.id - Amnesty Internasional mendesak negara mengusut tuntas rentetan kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Pati dan Bogor.
“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Ia meminta pemerintah bersikap tegas menolak segala bentuk tindak pidana asusila terhadap anak.
Negara wajib mengungkap seluruh insiden pelecehan di lembaga pendidikan berbasis asrama dengan selalu mengedepankan perspektif penyintas.
Wirya secara khusus menyoroti lambatnya respons aparat kepolisian menangani laporan kejahatan seksual di Kabupaten Pati.
“Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujarnya.
Polisi baru meringkus tersangka berinisial AS (52) pada Kamis (7/5) di kawasan Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan pengasuh pondok pesantren tersebut berjarak dua tahun sejak delapan santriwati melayangkan laporan awal ke Polresta Pati.
Kuasa hukum korban memprediksi jumlah santriwati sasaran pelecehan seksual berpotensi menembus angka 50 orang.
Aparat Polres Bogor sementara itu tengah menyelidiki informasi viral mengenai dugaan pencabulan belasan santri sebuah pesantren di kawasan Ciawi.
Polisi sejauh ini baru menerima laporan resmi dari tiga santri tingkat sekolah menengah pertama.
Wirya menilai kedua kasus tersebut membuktikan tingginya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku di lingkungan institusi pendidikan.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,” ucapnya.
Kepolisian harus memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sensitif gender demi mencegah retraumatisasi para korban.
Pemerintah wajib menjamin akses layanan pemulihan komprehensif tanpa biaya berwujud dukungan psikologis hingga bantuan hukum.
Pemerintah perlu mereformasi sistem pengawasan lembaga pendidikan secara transparan guna mencegah berulangnya kejahatan serupa.
Tinggalkan Komentar
Komentar