periskop.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus memberikan peringatan keras terkait kondisi integritas pejabat publik di tingkat daerah. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya anomali integritas, yang dibuktikan dengan sedikitnya 11 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang periode 2025–2026.
Akhmad menegaskan, rentetan penangkapan yang melibatkan gubernur, bupati, hingga wali kota dengan berbagai modus dan konstruksi perkara merupakan peringatan serius bagi jalannya pemerintahan.
"Lebih memprihatinkan lagi, anomali integritas masih terjadi di tingkat daerah. Tercatat sedikitnya 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah oleh KPK, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, sepanjang tahun 2025–2026. Dan ini adalah alarm keras bagi kita semua," kata Wiyagus di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5).
Data nasional menunjukkan kondisi yang sejalan dengan keprihatinan tersebut. Wiyagus memaparkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 kini berada pada skor 34 per 100. Angka ini mencerminkan penurunan signifikan sebesar 6 poin sejak 2019 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Menurutnya, potret kondisi bangsa hari ini harus dilihat secara jujur agar solusi yang diambil tepat sasaran. Ia menilai tindakan hukum semata tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan korupsi hingga tuntas.
"Penindakan dan penegakan hukum sehebat apa pun tidak akan pernah tuntas jika tidak menyentuh akar permasalahannya. Untuk itu, pemberantasan korupsi memerlukan sinergi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan," tegas Akhmad.
Akhmad menegaskan, korupsi adalah "penyakit karakter" yang penyembuhannya tidak bisa hanya mengandalkan hukuman fisik. Ia mendorong penguatan aspek preventif dan edukatif melalui pendidikan antikorupsi.
Langkah ini dinilai strategis untuk membangun fondasi integritas bagi generasi penerus agar tidak terjerumus dalam praktik serupa di masa depan.
"Korupsi adalah penyakit karakter, dan obatnya bukan hanya melalui hukuman fisik atau penegakan hukum, tetapi juga harus masuk ke tataran preventif dan edukatif. Salah satunya adalah pendidikan antikorupsi sebagai pondasi pembentukan karakter dan integritas bagi generasi masa depan bangsa Indonesia," ungkap Akhmad.
Tinggalkan Komentar
Komentar