periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah pertimbangan berat di balik tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mencederai sektor strategis pendidikan dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Jaksa Roy Riady menegaskan, salah satu poin yang paling memberatkan adalah dampak nyata dari perbuatan terdakwa terhadap kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," kata Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain menghambat pemerataan pendidikan, jaksa menyoroti kerugian keuangan negara yang timbul akibat kerja sama Nadiem dengan sejumlah pihak, termasuk pengadaan layanan yang dianggap tidak bermanfaat.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif dan kawan-kawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp1.567.888.662.716,74, serta kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp621.387.608.730," jelas jaksa.

Jaksa juga menyinggung adanya motivasi keuntungan pribadi di balik kebijakan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 hingga 2022. Hal ini diperkuat dengan temuan lonjakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak wajar dibandingkan penghasilan sahnya sebagai pejabat negara.

"Terdakwa, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Akibatnya, harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758," tegas Jaksa Roy.

Lebih lanjut, jaksa menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sikap Nadiem selama proses persidangan pun turut menjadi poin yang memberatkan tuntutan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," ujar jaksa.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Roy Riady hanya mencantumkan satu hal yang meringankan bagi Nadiem Makarim, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.