periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook tahun 2020–2022.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat lantaran perbuatan terdakwa dianggap telah mencederai sektor strategis pembangunan bangsa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dimungkinkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelas jaksa.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara dan harta kekayaan yang dianggap tidak sah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tegas jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," ujar jaksa.
Selain itu, Nadiem juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sebelumnya, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar