periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Mei 2026.
Dalam penetapannya, Nadiem diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam, menjalani wajib lapor, hingga dipasang gelang deteksi elektronik untuk pengawasan.
Apa sebenarnya tahanan rumah? Apa bedanya dengan rumah tahanan negara atau tahanan kota? Apakah tahanan rumah berarti seseorang bebas?
Dalam hukum pidana Indonesia, tahanan rumah tetap merupakan bentuk penahanan resmi yang memiliki dasar hukum jelas dan disertai pembatasan ketat.
Apa Itu Tahanan Rumah?
Tahanan rumah adalah salah satu jenis penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam mekanisme ini, tersangka atau terdakwa menjalani masa penahanan di rumah pribadi atau tempat tinggal tertentu dengan pengawasan aparat penegak hukum.
Meskipun tidak ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan), seseorang yang berstatus tahanan rumah tetap kehilangan sebagian kebebasannya. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim yang menetapkan penahanan.
Dalam praktik hukum Indonesia, pengawasan terhadap tahanan rumah dapat dilakukan melalui aparat keamanan, pengawasan administratif, hingga penggunaan alat pemantau elektronik seperti gelang deteksi.
Menurut sejumlah ahli hukum pidana, status tahanan rumah tetap termasuk bentuk “penahanan fisik terbatas” karena ruang gerak tersangka dibatasi hanya di area rumah.
Dasar Hukum Tahanan Rumah di Indonesia
Dasar hukum tahanan rumah diatur dalam KUHAP, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 22 KUHAP membagi jenis penahanan menjadi tiga kategori utama, yakni:
- Penahanan rumah tahanan negara (rutan)
- Penahanan rumah
- Penahanan kota
Dalam ketentuan tersebut, tahanan rumah diartikan sebagai penahanan yang dijalankan di tempat tinggal tersangka atau terdakwa dengan pengawasan tertentu dari aparat penegak hukum.
Selain itu, pengaturan terbaru dalam pembaruan hukum acara pidana juga tetap mengakui keberadaan tahanan rumah sebagai salah satu bentuk penahanan sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perbedaan Rumah Tahanan dan Tahanan Rumah
Masih banyak masyarakat yang menganggap tahanan rumah sama dengan bebas bersyarat. Padahal, keduanya sangat berbeda.
1. Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Rutan merupakan fasilitas resmi milik negara yang digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan berlangsung.
Dalam rutan, seluruh aktivitas penghuni diawasi penuh selama 24 jam oleh petugas.
2. Tahanan Rumah
Sementara itu, tahanan rumah merupakan pembatasan gerak yang dilakukan di kediaman pribadi tersangka atau terdakwa.
Walaupun berada di rumah sendiri, status tersebut tetap merupakan penahanan resmi. Tersangka tidak bebas bepergian dan wajib mengikuti seluruh ketentuan hukum yang ditetapkan.
Perbedaan paling mendasar terletak pada lokasi penahanan dan tingkat pembatasan aktivitas sehari-hari.
Perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Kota
Selain tahanan rumah, KUHAP juga mengenal istilah tahanan kota. Dua status ini sering kali dianggap sama, padahal memiliki perbedaan signifikan.
Tahanan Rumah
- Wajib berada di rumah selama masa penahanan
- Tidak boleh keluar rumah tanpa izin
- Diawasi secara ketat
- Pergerakan sangat terbatas
Tahanan Kota
- Masih bisa beraktivitas di dalam kota
- Wajib lapor sesuai jadwal
- Tidak boleh keluar kota tanpa izin
- Tidak mengalami pembatasan fisik seketat tahanan rumah
Dalam praktiknya, tahanan kota dianggap lebih longgar dibanding tahanan rumah karena tersangka masih dapat melakukan aktivitas tertentu selama tidak meninggalkan wilayah kota.
Pengurangan Masa Pidana untuk Tahanan Rumah
Salah satu hal penting yang sering menjadi perhatian publik adalah pengurangan masa pidana bagi tahanan rumah.
Berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penahanan yang dijalani tersangka dapat diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman apabila nantinya dijatuhi pidana oleh pengadilan.
Namun, besaran pengurangannya berbeda tergantung jenis penahanan:
- Tahanan rutan: dihitung penuh 1 banding 1
- Tahanan rumah: dihitung sepertiga dari total masa penahanan
- Tahanan kota: dihitung seperlima dari total masa penahanan
Artinya, jika seseorang menjalani tahanan rumah selama 90 hari, maka yang diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman adalah 30 hari.
Sementara untuk tahanan kota, masa pengurangan pidananya lebih kecil lagi, yakni hanya seperlima dari total masa penahanan.
Syarat dan Pertimbangan Pengalihan Menjadi Tahanan Rumah
Status tahanan dapat dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan keputusan penyidik, jaksa, maupun majelis hakim.
Pengalihan tersebut biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor seperti:
- Kondisi kesehatan tersangka
- Usia lanjut
- Ibu hamil atau menyusui
- Sikap kooperatif selama proses hukum
- Risiko rendah melarikan diri
- Tidak berpotensi menghilangkan barang bukti
- Pertimbangan kemanusiaan
Selain itu, aparat penegak hukum juga menilai apakah tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana atau menghambat proses persidangan.
Jika melanggar aturan yang ditetapkan, status tahanan rumah dapat dicabut dan dikembalikan menjadi tahanan rutan.
Apakah Tahanan Rumah Bisa Dicabut?
Status tahanan rumah bersifat dinamis dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan proses hukum.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan tahanan rumah antara lain:
- Keluar rumah tanpa izin
- Mangkir dari pemeriksaan
- Tidak kooperatif
- Menghilangkan barang bukti
- Diduga mengulangi tindak pidana
- Melanggar ketentuan pengawasan
Jika pelanggaran terjadi, aparat penegak hukum dapat mengembalikan tersangka ke rumah tahanan negara.
Kasus Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Pada Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Setelah pengalihan status tersebut, Nadiem diwajibkan menjalani penahanan di rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat, di antaranya:
- Wajib berada di rumah selama 24 jam
- Tidak boleh keluar rumah tanpa izin
- Wajib lapor dua kali seminggu
- Diawasi aparat keamanan
- Dipasang gelang deteksi elektronik
Kasus ini bukan pertama kalinya pengalihan status penahanan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sempat menjadi perhatian setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Tinggalkan Komentar
Komentar