periskop.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dokumen surat tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap terdakwa dugaan korupsi Chromebook, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Meski dihadapkan pada berkas tuntutan yang sangat masif, Nadiem menyatakan kesiapannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Jaksa Roy Riady menjelaskan, ribuan halaman tersebut telah disusun secara sistematis untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

“Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia serta penasihat hukum. Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan," kata Roy Riady di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Mengingat volume berkas yang mencapai ribuan halaman, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan tidak dilakukan secara keseluruhan. Jaksa menyarankan agar bagian analisis yuridis yang bersifat doktrinal cukup dianggap terlampir dalam berkas.

Penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan setuju dan menyerahkan sepenuhnya teknis pembacaan kepada majelis hakim.

"Baik, ya. Yang jelas pada intinya sudah termuat lengkap. Mungkin juga nanti analisis yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat, saya kira tidak perlu dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Setelah itu, jaksa menegaskan kembali kesiapannya untuk membacakan tuntutan tersebut.

"Siap, Yang Mulia,” tegas jaksa.

Majelis hakim juga menaruh perhatian pada kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya, Nadiem menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas sebelum menjalani tindakan medis.

"Yang Mulia, terima kasih. Saya, insyaAllah, siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," ujar Nadiem.

Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.