periskop.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dituntut lima tahun penjara, Noel meminta lembaga antirasuah tersebut berhenti melakukan penggiringan opini atau framing negatif terhadap pejabat publik.
Noel menilai terdapat ketimpangan logika dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika dibandingkan dengan nilai uang yang dituduhkan serta sikap kooperatifnya selama ini.
“Artinya, ya KPK ke depan harus satu: tobat nasuha lah. Jangan suka memframing, bikin orkestrasi stigma,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Noel merasa keberatan karena hukumannya hanya selisih tipis dengan terdakwa lain yang memiliki nilai perkara mencapai puluhan miliar rupiah. Ia menegaskan, tuduhan mengenai adanya pengusaha yang diperas maupun kepemilikan aset mewah hasil korupsi tidak terbukti dalam persidangan.
"Bayangin, dari antara semuanya paling kecil saya. Ada yang Rp40 sekian miliar, ada yang Rp75 miliar. Saya yang cuma Rp3 miliar sudah ngembaliin, (dituntut) 5 tahun penjara gitu loh. Lantas kan tidak terbukti semua. Mana pengusaha yang saya peras? Mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu?" tegasnya.
Meskipun kecewa dengan amar tuntutan tersebut, Noel menyatakan tetap menghargai kinerja JPU yang telah bekerja maksimal dalam menyusun berkas perkara.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Noel memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta untuk memutus perkara secara adil.
Noel juga memperingatkan dampak buruk dari apa yang ia sebut sebagai "orkestrasi stigma" oleh penegak hukum. Menurutnya, pola tersebut bisa menghancurkan masa depan pejabat yang sebenarnya berupaya berpihak pada rakyat.
“Ini jadi logikanya gini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma aja mereka, OTT (operasi tangkap tangan), selesai tuh, kelar masa depannya,” ungkap Noel.
Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel juga menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar