Hukum

Harap Dapat Hukuman Lebih Rendah, Noel: Deg-Deg Ser

Noel mengaku tegang menjelang tuntutan JPU KPK dalam kasus dugaan korupsi Kemnaker. Ia berharap hukuman diringankan, namun tetap menegaskan komitmen mendukung pemberantasan korupsi...

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Harap Dapat Hukuman Lebih Rendah, Noel: Deg-Deg Ser
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku terdakwa korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker dalam agenda sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id -Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku merasakan ketegangan menjelang pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meski berupaya tetap tenang, Noel tidak menampik adanya kekhawatiran terkait besaran tuntutan yang akan diterimanya dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Takut sih enggak, deg-degan," kata Noel sambil tertawa kecil, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Noel mengakui, sebagai manusia biasa, ia tetap memiliki rasa waswas menghadapi tuntutan jaksa. Hal ini merujuk pada beberapa terdakwa lain dalam kasus ini yang sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman cukup berat.

"Ya, secara manusiawi saya ada rasa takut lah," ujar Noel.

Noel pun menitipkan pesan agar dirinya mendapatkan hasil terbaik dalam proses hukum ini. Ia berharap pihak penuntut umum maupun majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang meringankan baginya.

"Ya saya mohon dukungan kawan-kawan media, semoga nanti JPU dan hakim memutuskan serendah-rendahnya," tuturnya.

Kendati berharap pada hukuman yang ringan, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung upaya penegakan hukum secara umum. Ia menyatakan perjuangan melawan praktik korupsi tidak boleh terhenti meskipun dirinya kini tengah terjerat masalah hukum.

Bahkan, Noel mengaku, komitmen melawan korupsi sudah menjadi prinsip dasarnya sejak sebelum menjadi terdakwa.

"Tetap komitmen kita, pemberantasan korupsi tidak berhenti," tegasnya.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai noel, kasus noel, Immanuel Ebenezer, dan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.