periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meluapkan penyesalan mendalam karena pernah menjabat sebagai pejabat negara. Noel menyoroti ironi masa jabatannya yang kini berbanding lurus dengan durasi masa penahanannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bayangkan, 10 bulan menjadi wamen, 10 bulan menjadi tahanan KPK. Belum tuntutan nih. Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil menteri,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Dalam pembelaannya, Noel mengklaim selama menjabat sebagai wamen, dirinya telah mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan uang kaum buruh dan tenaga kerja medis yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau seandainya menjadi wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,” ujar Noel.

Noel mencontohkan keberhasilannya dalam menangani praktik penahanan ijazah di industri penerbangan, seperti di maskapai Lion Air. Ia merinci, untuk satu ijazah pramugari, oknum sering meminta tebusan hingga Rp40 juta.

Bahkan, Noel menghitung jika ada puluhan ribu tenaga kerja yang ia bantu, maka setidaknya terdapat Rp400 miliar uang rakyat yang berhasil diselamatkan dari praktik tersebut. Tak hanya itu, ia juga menyebut telah menyelamatkan banyak tenaga medis, terutama dokter yang selama ini diperas hingga Rp300 juta per orang.

“Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp40 juta. Kalau 10 ribu orang, berapa? Rp400 miliar yang saya selamatkan. Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta. Berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja lain, belum outsourcing,” ucapnya.

Dengan capaian tersebut, Noel secara terbuka membandingkan kontribusinya dengan kinerja lembaga antirasuah dalam menyelamatkan keuangan masyarakat.

“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” tegasnya.

Di sisi lain, Noel menyatakan kemarahan atas isi surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan hari ini. Ia menilai uraian jaksa sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Ya hari ini jujur, saya marah sekali. Marah sekali dengan uraian tuntutan JPU tadi. Menurut saya mengerikan sekali. Tuduhan-tuduhannya sangat memaksakan,” ungkap Noel.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.