periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kolaborasi strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperkuat pengawasan di sektor pelayanan publik. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemberantasan korupsi pada sektor yang dinilai sangat rawan penyimpangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penguatan kerja sama antarlembaga akan difokuskan pada integrasi data serta pelaksanaan program pencegahan secara terpadu.
“Kolaborasi dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi, serta program-program bersama lainnya. Dengan demikian, pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dapat lebih akseleratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (12/5).
Pertemuan antara kedua lembaga negara ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa sektor pelayanan publik masih menjadi area dengan risiko tinggi terkait tindak pidana korupsi.
“Pada pertemuan ini, KPK dan Ombudsman membahas peluang kolaborasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingat sektor ini juga rentan terhadap praktik korupsi,” ujar Budi.
Budi menambahkan, peningkatan standar kualitas pelayanan secara tidak langsung dapat menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi ilegal di birokrasi.
“Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, ruang-ruang transaksional yang berpotensi menimbulkan korupsi, seperti gratifikasi maupun suap, dapat dibatasi,” tutur Budi.
Melalui kemitraan ini, KPK dan Ombudsman berkomitmen memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, bersama sejumlah anggota dengan pimpinan KPK. Pertemuan berlangsung pada Selasa (12/5) di Gedung Merah Putih KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar