periskop.id - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkap bahwa keluarganya menjadi sasaran teror doxing di media sosial. Pelaku yang ia curigai adalah para buzzer, yang menyebarkan data pribadi istri dan anak-anaknya secara terbuka disertai ancaman eksplisit.

Feri menuturkan, ancaman yang diterimanya bukan sekadar kata-kata kasar biasa. Informasi mengenai identitas anggota keluarganya dipublikasikan secara sengaja untuk menciptakan rasa takut, dan tindakan itu membuat seluruh keluarganya tidak nyaman.

Advertisement

"Saya dan keluarga belakangan di-doxing. Informasi soal istri, anak-anak saya dipublikasikan oleh orang yang patut saya duga adalah para buzzer," kata Feri Amsari dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (5/6).

Ancaman yang dilontarkan para buzzer itu, menurut Feri, terang-terangan menyasar istri dan anak-anaknya. Ia menyebut bahasa yang digunakan bernada intimidatif dan secara spesifik menjadikan keluarganya sebagai objek ancaman.

"'Kau belum tahu saja istri dan anak-anakmu kalau dijadikan korban,' begitu bahasanya," ujar Feri.

Feri menegaskan, negara semestinya hadir untuk melindungi kebebasan setiap warga dalam menyampaikan pendapat. Ia menekankan, secara prinsip konstitusional, kedaulatan ada di tangan publik, sehingga ruang untuk menyuarakan pikiran seharusnya dijamin tanpa batas.

Konferensi pers tersebut digelar Feri bersama sejumlah tokoh sipil lainnya untuk menyikapi maraknya teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil. Hadir secara luring antara lain pendiri Saiful Mujani Research Center and Consulting, Saiful Mujani; Ketua YLBHI, Muhammad Isnur; Ketua Centra Initiative, Al Araf; serta mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto.

Turut hadir pula Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya.

Sepanjang konferensi pers, seluruh peserta mengenakan ban lengan hitam di tangan. Atribut itu dipakai sebagai penanda bahwa mereka adalah para korban teror.

"Itu sebabnya jaminan untuk menyatakan pendapat, pikiran, dijamin secara konstitusional tanpa ada batasan. Sebenarnya jaminan untuk menyampaikan pendapat dan pikiran," tutur Feri.