periskop.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjerat nama baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang petinggi perusahaan vendor sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan langsung dengan dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG senilai Rp1,1 triliun.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, resmi dijadikan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (12/6/2026). Ia disangka melakukan markup harga motor listrik yang diadakan untuk keperluan operasional Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga negara yang mengelola program MBG.

Advertisement

Modus Markup Harga Motor Listrik di BGN

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa Andri diduga sengaja menggembungkan harga tiap unit motor listrik dalam proses pengadaan.

Tujuannya, menurut Syarief, agar nilai transaksi mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta.

Lebih jauh, Andri juga diduga bersekongkol dengan pihak internal BGN dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS secara tidak sah ini yang kemudian menjadi dasar Kejagung menyatakan adanya markup. "Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS itu dilakukan secara melawan hukum," tegas Syarief.

Sejauh ini, besaran pasti nilai markup per unit maupun total masih dalam proses penghitungan. Namun Syarief memastikan harga yang tercantum jauh dari kewajaran. "Sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.

PT YAT Disebut Belum Memenuhi Syarat Vendor

Selain soal markup, Kejagung juga menyoroti kapasitas PT YAT sebagai penyedia motor listrik. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan dasar sebagai vendor pengadaan.

Syarief menyebutkan PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia saat proses pengadaan berlangsung. Selain itu, prosedur pengadaan sendiri disebut belum benar-benar dimulai secara resmi. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," terangnya.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima Tersangka Korupsi MBG hingga Kini

Andri bukan tersangka pertama dalam pusaran kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang lain yang terlibat dalam tata kelola program MBG.

Keempat tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony.

Kejagung menduga penyimpangan dalam kasus ini tidak hanya menyentuh pengadaan motor listrik, melainkan juga meliputi pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Ada pula dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan-yayasan yang mengelola SPPG.

Perkembangan terbaru, Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sony menyebut sebanyak 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pengusutan kasus dugaan korupsi MBG pun tampaknya masih jauh dari selesai.