periskop.id - Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini dilakukan pada Jumat (12/6).
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, Andrew yang sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi resmi dijerat setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini, Jumat 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
Andrew disebut berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan barang program MBG. Kini namanya resmi masuk daftar tersangka bersama empat nama lain yang telah lebih dahulu dijerat.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/6), penyidik Jampidsus juga menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat dalam kasus yang sama.
Tiga tersangka awal dalam perkara ini adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Para tersangka secara keseluruhan diduga menggelembungkan harga pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN. Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun.
Dana sebesar itu mengalir ke PT YAT yang dinilai tidak layak bertindak sebagai vendor. Perusahaan tersebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Penggelembungan harga dalam pengadaan itu ditengarai menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. Kerugian akibat mark up tersebut belum dirinci secara resmi oleh penyidik.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahannya.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," pungkas Syarief.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar