Periskop.id - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri memerintahkan seluruh personel polisi, untuk bergerak cepat mengamankan peserta unjuk rasa yang kedapatan membawa alat berbahaya. Instruksi itu diberikan untuk mencegah potensi kericuhan dalam aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat di Jakarta, Senin (15/6).
Arahan Kapolda disampaikan melalui Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya Kombes Pol. Joko Sulistio saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta. Dalam arahannya, aparat diminta melakukan pencegahan sejak awal, tetapi tetap mengedepankan cara yang humanis dan terukur.
“Untuk personel Reskrim, bila menemukan peserta yang membawa alat berbahaya agar diamankan sedari awal dan didokumentasikan,” kata Joko saat membacakan direktif Kapolda Metro Jaya.
Instruksi tersebut menjadi bagian dari skenario pengamanan yang menekankan pencegahan sebelum situasi berkembang menjadi gangguan keamanan. Polisi diminta tidak menunggu kondisi memanas untuk mengambil langkah terhadap benda atau alat yang berpotensi membahayakan peserta aksi, masyarakat sekitar, maupun petugas.
Namun, Kapolda juga menegaskan, tindakan personel di lapangan tidak boleh dilakukan secara individual. Anggota yang bertugas, khususnya dari unsur reserse, diminta tetap bergerak dalam ikatan tim agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak keluar dari prosedur.
"Jangan bergerak sendiri-sendiri, tapi harus berkelompok jangan sampai terlepas dari ikatan tim," ujarnya.
Di tengah pengamanan demonstrasi, Asep menekankan, seluruh rangkaian tugas harus berjalan aman, tertib, dan tidak memicu kerusuhan maupun kerusakan fasilitas umum. Karena itu, personel diminta menjaga emosi, menghindari tindakan berlebihan, dan tidak mudah terpancing dinamika massa.
"Kendalikan diri dan laksanakan tugas dengan humanis, sabar, dan terukur, serta menjadikan penegakan hukum adalah langkah terakhir atau ultimum remedium," tutur Joko menyampaikan pesan Kapolda.
Larangan Keras Penggunaan Senjata Api
Poin tersebut menjadi penekanan penting karena unjuk rasa merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Dalam situasi seperti ini, aparat berada pada dua tugas sekaligus: memastikan aspirasi dapat disampaikan dan menjaga ketertiban umum agar aktivitas masyarakat lain tidak terganggu.
Untuk personel Samapta Bhayangkara atau Sabhara, Kapolda menginstruksikan agar seluruh anggota mematuhi komando pimpinan. Mereka juga diminta menjaga kerapian barisan, mempertahankan formasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh kondisi di lapangan.
Khusus pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, aparat diminta melakukan penyekatan dan mengatur pergerakan massa. Langkah itu dilakukan agar massa tidak merembet ke objek vital nasional yang berada di sekitar lokasi aksi.
Asep juga menegaskan larangan keras penggunaan senjata api dalam pengamanan aksi. Pemeriksaan perlengkapan personel dilakukan secara ketat dengan pengawasan langsung Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam.
“Tidak ada yang menggunakan senjata api. Ulangi, tidak ada penggunaan senjata api,” katanya.
Larangan itu menunjukkan, pengamanan aksi diarahkan untuk menghindari eskalasi yang dapat membahayakan keselamatan publik. Dalam setiap kegiatan massa, penggunaan kekuatan harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir dan hanya dilakukan dalam koridor prosedur.
Kapolda juga menekankan bahwa seluruh tindakan taktis di lapangan harus berada dalam satu komando. Penggunaan gas air mata maupun pergerakan pasukan Pengendalian Huru-Hara atau PHH hanya boleh dilakukan apabila ada perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya.
Dengan skema satu komando, setiap pergerakan aparat diharapkan lebih terkendali. Hal ini penting untuk mencegah tindakan spontan yang dapat memperkeruh situasi atau menimbulkan kesalahpahaman antara massa aksi dan petugas.
“Ingat, kita satu komando, satu tujuan demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Arahan serupa juga pernah disampaikan Kapolda Metro Jaya saat pengamanan aksi mahasiswa beberapa hari sebelumnya. Ketika itu, Asep meminta personel memperlakukan mahasiswa sebagai warga yang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, bukan sebagai lawan.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena komunikasi di lapangan sering menentukan apakah sebuah aksi dapat berlangsung kondusif atau justru memanas. Ketika aparat mampu menjaga jarak, mengatur formasi, dan membuka ruang dialog, potensi gesekan bisa ditekan.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyebut pengamanan aksi bukan untuk menghalangi aspirasi. Aparat disebut hadir untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat lain.
Kesiapan Lintas Instansi
Dalam konteks Jakarta, pengamanan unjuk rasa kerap membutuhkan kesiapan lintas instansi. Sejumlah titik seperti Gedung DPR/MPR RI, kawasan Monas, Bundaran HI, Dukuh Atas, dan sejumlah kantor pemerintahan kerap menjadi lokasi penyampaian pendapat. Pada saat bersamaan, titik-titik tersebut juga merupakan ruang mobilitas warga dan kawasan aktivitas ekonomi.
Karena itu, pengamanan aksi tidak hanya menyangkut hubungan antara polisi dan peserta demonstrasi. Pengaturan lalu lintas, keamanan fasilitas umum, keselamatan pengguna jalan, serta aktivitas masyarakat sekitar juga menjadi bagian dari perhatian aparat dan pemerintah daerah.
Pada aksi mahasiswa sebelumnya di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat mengimbau masyarakat mengantisipasi perjalanan dan menghindari ruas jalan yang berpotensi padat. Imbauan semacam ini memperlihatkan bahwa aksi massa di ibu kota memiliki dampak langsung terhadap mobilitas warga.
Di sisi lain, aparat juga memiliki tanggung jawab memastikan peserta aksi dapat menyampaikan pendapatnya secara aman. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak warga negara. Namun, hak tersebut juga melekat dengan kewajiban menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, dan mematuhi ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, keseimbangan antara perlindungan hak menyampaikan pendapat dan penjagaan ketertiban menjadi tantangan utama. Aparat perlu memastikan tidak ada kekerasan atau tindakan berlebihan. Peserta aksi juga diminta menjaga aksi tetap damai dan tidak membawa benda yang dapat membahayakan.
Arahan Kapolda soal peserta yang membawa alat berbahaya harus diamankan sejak awal dapat dibaca sebagai langkah pencegahan. Dokumentasi terhadap temuan di lapangan juga penting agar tindakan aparat memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan polemik.
Pada saat yang sama, larangan senjata api bagi personel menunjukkan pengamanan dimaksudkan tetap berada dalam batas yang proporsional. Penegakan hukum diposisikan sebagai langkah terakhir, bukan tindakan pertama.
Dengan demikian, pesan utama dari apel pengamanan ini adalah pencegahan dan pengendalian. Peserta aksi yang membawa alat berbahaya harus segera ditangani, personel tidak boleh bergerak sendiri, komando harus jelas, dan pendekatan humanis tetap menjadi pedoman.
Jika instruksi itu dijalankan konsisten, pengamanan aksi diharapkan tidak hanya mencegah kericuhan, tetapi juga menjaga ruang demokrasi agar tetap aman bagi semua pihak. Keselamatan peserta aksi, masyarakat sekitar, dan petugas menjadi prioritas bersama dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar