periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendalami tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah koordinasi kelembagaan ini sudah dilakukan sebelum perkara penyelewengan program tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPKP guna mencermati proses yang berjalan pada tahap-tahap awal sebelum kasusnya mencuat ke publik.

Advertisement

"Kalau misalkan sudah, pemeriksaan sudah maksimal, karena sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP terhadap proses yang sebelumnya itu," kata Setyo di Gedung LAN, Rabu (17/6).

Saat dikonfirmasi mengenai kabar KPK sempat melakukan penyelidikan awal tetapi tertunda karena Kejagung bergerak lebih dulu, Setyo menegaskan pihaknya memilih untuk menghormati dan memantau perkembangan penyidikan.

Sebab, Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dalam kasus tersebut. Bahkan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.

"Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung, proses penyelidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebentar nanti kita lihat. Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," tegas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menilai hasil audit yang dilakukan BPKP kemungkinan besar sudah diserahkan dan digunakan oleh tim penyidik Kejagung untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk penetapan tersangka.

Mengenai peluang pelimpahan atau penyerahan berkas data dari penyelidikan awal yang sempat dilakukan tim KPK ke Kejagung, Setyo menyerahkan sepenuhnya hal itu pada kebutuhan tim penyidik utama.

"Menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai," jelas Setyo.

"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi," ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.