periskop.id - Pengangkutan barang milik PT Indobuildco dari kawasan Hotel Sultan dijadwalkan dimulai Sabtu, 20 Juni 2026. Tim verifikator saat ini masih mendata, melabeli, dan mengemas seluruh barang di masing-masing gedung sebelum dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menerangkan proses pengangkutan memang belum berjalan pada Jumat (19/6). Tim masih berfokus pada screening dan pendataan barang di tiap bangunan.
"Pengangkutan barang-barang ke gudang baru dimulai besok, Sabtu, 20 Juni 2026. Jadi memang hari ini belum ada pergerakan barang dari kawasan menuju gudang," kata Kharis kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).
Kharis menambahkan, keseluruhan proses pemindahan barang ditargetkan rampung dalam satu bulan.
"Kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga skrining di dalam masih tetap dilakukan," ungkapnya.
Pengangkutan ini merupakan kelanjutan dari eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang dinyatakan selesai pada Kamis (18/6). Meski pihak termohon tidak mengosongkan lokasi secara sukarela, juru sita tetap melaksanakan eksekusi hingga tuntas.
Lewat eksekusi itu, negara kembali menguasai dua bidang tanah. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merinci total luas keduanya mencapai lebih dari 137.000 meter persegi, yakni lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Setelah eksekusi dinyatakan sah, petugas mengeluarkan seluruh orang yang masih berada di lokasi sengketa. Sejumlah bangunan yang kini berada dalam penguasaan negara antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall. Berbagai fasilitas komersial turut menjadi objek eksekusi, mulai dari restoran, lounge, lapangan tenis, pusat kebugaran, hingga homestay.
Setelah area dikosongkan, tim juru sita melakukan inventarisasi terhadap barang-barang PT Indobuildco yang masih tersisa di dalam bangunan. Seluruh barang tersebut nantinya akan diangkut dan disimpan di gudang yang telah disiapkan pihak pemohon eksekusi.
Dua lokasi gudang disiapkan di Kabupaten Bekasi. Gudang pertama berada di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Gudang kedua berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.
"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang," pungkas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar