periskop.id - Mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan di tengah masa perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.
“Assalamualaikum,” ujar Yaqut saat memasuki lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi untuk mengungkapkan perbuatan melawan hukum para tersangka lain.
“Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait perbuatan melawan hukum tersangka lainnya,” jelas Budi.
Usai pemeriksaan, Yaqut tidak banyak berkomentar mengenai sisa masa penahanannya menjelang pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Nanti ya, nanti kita infokan,” kata Yaqut.
Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi proses hukum dan persidangan yang akan datang.
“Siap,” tegas Yaqut.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan guna merampungkan seluruh dokumen penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Yaqut, tiga lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), serta Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri/Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
Modus operandi kasus ini diduga berupa manipulasi alokasi kuota haji tambahan demi memperoleh keuntungan tidak sah. Afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba disinyalir meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar