Periskop.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut dan menyatakan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang resmi dari majelis hakim.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (31/7).

Setelah seluruh administrasi berkas diserahkan ke kepaniteraan, tim jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal resmi pembacaan surat dakwaan di muka persidangan.

Budi turut mengimbau masyarakat untuk mengawasi jalannya proses persidangan mendatang. Langkah ini dinilai krusial mengingat penanganan perkara korupsi tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik, khususnya para calon jemaah haji tanah air.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih karena menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya calon jemaah haji Indonesia,” tegas Budi.

Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.