Periskop.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, memprotes keras langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangkap dan menahan kedua kliennya. Penangkapan itu berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Refly menilai tindakan penyidik tidak proporsional karena perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam wilayah perdebatan hukum dan pembuktian materiil. Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa disamakan dengan pidana umum yang sejak awal memiliki urgensi penahanan lebih kuat, seperti pembunuhan atau korupsi.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Refly menyebut pokok perkara yang dipersoalkan masih berkaitan dengan perdebatan tentang keaslian ijazah. Karena itu, ia berpendapat proses hukum semestinya berjalan dengan mengedepankan pembuktian, bukan langsung menggunakan upaya paksa penahanan.
"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," tegas Refly.
Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan dari kuasa hukum. Secara hukum, tudingan soal ijazah palsu masih menjadi objek perkara yang harus diuji melalui proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap para tersangka, sementara klaim mengenai keaslian atau ketidakaslian dokumen harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang menurutnya tidak patut. Ia mengatakan, Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pagi, tepat sebelum menjalani ujian disertasi atau seminar hasil akademik.
"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ungkap Refly.
Sementara itu, Roy Suryo disebut ditangkap setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Refly mengatakan, kliennya dibawa penyidik pada pagi hari setelah sempat melaksanakan salat subuh.
"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," tutur Refly.
Informasi penangkapan Roy Suryo sebelumnya beredar dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis atau TA-AKAA. Dalam keterangan itu, Roy disebut ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan kabar yang disampaikan istrinya.
Pada saat hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa atau TPDT menyebut Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Polemik Panjang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Perkara ini merupakan kelanjutan dari polemik panjang tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum masing-masing.
Pada November 2025, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat itu menyebut ketiganya dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam perkembangan lain, penyidik Polda Metro Jaya juga sempat menyampaikan, berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan telah dikirim ke kejaksaan, tetapi dikembalikan untuk dilengkapi.
Kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan. Akademisi Rocky Gerung, misalnya, pernah datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli meringankan. Ia menyebut penelitian yang dilakukan Dokter Tifa perlu dilihat sebagai bagian dari proses pencarian dan pengujian.
"Sesuai prosedur, jangan bilang tidak menyalahi, yang enggak ada pidananya di situ, orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus," jelasnya.
Perdebatan mengenai penangkapan dan penahanan dalam perkara ini kemudian menjadi isu tersendiri. Dalam hukum acara pidana, penahanan merupakan upaya paksa yang memiliki syarat dan dasar tertentu. KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangan dan tata cara yang diatur undang-undang.
Pasal 21 KUHAP juga mengatur, penahanan berkaitan dengan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Karena itu, protes Refly berfokus pada pertanyaan apakah alasan penahanan terhadap kedua kliennya benar-benar memenuhi kebutuhan hukum tersebut.
Dari sisi kuasa hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Refly menyatakan keduanya tidak berupaya menghindar dari pemeriksaan. Karena itu, ia menilai langkah penangkapan dan penahanan tidak perlu dilakukan secara mendadak.
Namun, dari sisi penyidik, proses hukum terhadap perkara ini telah berjalan sejak laporan awal dan pemanggilan para tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan laporan dugaan tindak pidana terkait tudingan ijazah palsu yang menimbulkan polemik publik.
Sebelumnya, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada dirinya. Saat itu, Jokowi menyebut laporan hukum ditempuh agar persoalan tersebut menjadi jelas.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi.
Dengan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, polemik ijazah Jokowi memasuki babak baru. Isu yang semula bergulir sebagai perdebatan publik kini semakin dekat ke proses peradilan pidana.
Bagi kubu pelapor, proses hukum diperlukan untuk memberi kepastian atas tudingan yang dinilai merugikan nama baik. Bagi kubu terlapor, perkara ini dipandang masih berada pada ruang pembuktian dan tidak semestinya direspons dengan upaya paksa yang dianggap berlebihan.
Ke depan, titik penting perkara ini bukan hanya pada status penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi juga pada bagaimana pengadilan menguji unsur dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pembuktian materiil terkait klaim yang dipersoalkan. Proses persidangan akan menjadi ruang untuk menilai bukti, mendengar saksi, serta menguji argumentasi kedua pihak secara terbuka.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar