Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023–2024. Tim penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya.

"Hari ini, Selasa (14/7), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (14/7).

Budi menyampaikan, selain Yaqut, tiga tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).

Pasca-pelimpahan ini, tim penuntut umum KPK akan mematangkan berkas dakwaan sebelum diserahkan ke meja hijau. Lembaga antirasuah tersebut mempunyai batas waktu dua pekan untuk menyerahkan berkas ke pengadilan.

"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Budi menambahkan, persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, KPK menegaskan, mekanisme peradilan ini merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Pihak KPK pun meminta publik untuk ikut mengawasi setiap jalannya proses hukum ini secara objektif.

"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Budi.

Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.