Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai langkah politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski masih berstatus bebas bersyarat.
KPK mengingatkan partai politik agar lebih mawas diri dan selektif dalam menyaring kader yang memiliki rekam jejak kelam di ranah hukum.
“Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Budi menyampaikan, pemberantasan korupsi tidak akan pernah mencapai titik optimal, jika hanya mengandalkan aspek penindakan hukum semata. Dibutuhkan komitmen dari hulu sehingga partai politik berperan penting sebagai salah satu pilar penopang demokrasi.
KPK pun mendesak partai politik, termasuk PSI, untuk menerapkan uji kelayakan dan kepatutan yang mendalam sebelum memberikan panggung politik kepada mantan narapidana korupsi.
"Karena itu, kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," tegas Budi.
Melalui mekanisme penyaringan yang ketat, parpol dinilai telah memberikan kontribusi nyata terhadap agenda pembersihan iklim politik nasional dari praktik korupsi. Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Budi, menegaskan, walaupun hak berpolitik melekat pada setiap individu, parpol tidak boleh abai terhadap status hukum personal yang mengikat figur bersangkutan.
“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Lebih lanjut, Budi menyoroti, hilir dari tata kelola pemerintahan yang bersih bersumber dari kualitas rekrutmen di internal partai. Jika proses penyaringan kader mengabaikan nilai integritas, maka cita-cita menciptakan birokrasi yang bersih akan sulit terwujud.
"KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," ungkap Budi.
Diketahui, Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 triliun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
Lalu, setelah menyelesaikan masa tahanan selama 6,5 tahun, Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat. Nur Alam telah menjalani masa tahanan selama 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp3,5 miliar kepada negara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar